SINFORAN | Mengucapkan Jazakallahu khairan katsiran a'la ziyaratikum | Baca kisah |
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter

Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam












BAB 8
Ijtihad Sebagai Sumber Ajaran Islam


A. PENGERTIAN IJTIHAD
       Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada. Kata ini beserta seluruh variasinya menunjukan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan, atau yang tidak disenangi. Kata inipun  berarti kesanggupan (al-wus), kekuatan al-thaqoh), dan berat (al-masyaqqoh) (Ahmad bin Ahmad bin Ali al-Muqri al-Fayumi, t.th: 122, dan Elias A.Elias dan Ed.E. Elias, 1982: 126).

            Secara bahasa, arti ijtihad dalam artian jahadda terdapat di dalam Al-Quran surat al-Nahl [16] ayat 38, surat al-Nur [24] ayat 53, dan surat Fatir [35] ayat 42. semua itu berarti pengerahan semua kemampuan dan kekuatan (badzl al-wus'i wa al-thaqoh), atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah al-mubalaghat fi al-yamin).
            Dalam al-Sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi Sholallahu'alaihiwasllam yang artinya “pada waktu sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdoa (fajtahidu fi al-du'a). dan dalam hadits lain, beliau bersungguh-sungguh (yajtahid) pada sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan).

            Para ulama bersepakat tentag pengertian ijtihad secara bahasa, tetapi berbeda pandangan mengenai pengertiannya secara istilah (terminilogi). Pengertian secara istilah muncul pada masa tasyri' dan masa Sahabat. Perbedaan ini meliputi ijtihad dengan fikih, dengan Al-Qur'an, dengan al-Sunnah, dan  ijtihad dengan dalalah nash. (Jalaludin Rakhmat, 1989: 33).

Menurut Abu Zarroh (t.th: 379) secara istilah, arti ijtihad ialah :
            Upaya seorang ahli fikih dengan kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.
Menurut al-Amidi yang dikutip oleh Wahhab al-Zuhaili (1978: 480), ijtihad ialah :
            Pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang zhani dari hukum-hukum           syarak.

            Definisi ijtihad di atas secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fikih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal; bukan bidang pemikiran. Oleh karena itu, menurut ulama fikih ijtihad tidak terdapat pada ilmu kalam dan tasawuf, karena ilmu kalam menggunaka dalil qoth'i bukan dalil zhanni.
Namun Harun Nasution berpendapat bahwa itihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasawuf, dan filsafat. Karena menurutnya, ijtihad hanya dalam lapangan fikih adalah ijtihad dalam pengertian sempit

Ibrahim Abbas al-Dzarwi  (1983: 9) mendefinisikan:
 Ijtihad sebagai pengarahan dan upaya untuk memperoleh maksud

            Sebagian ulama ada yang menyamakan ijtihad dengan qiyas, dan sebagiannya dengan ra'y. Namun Imam al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad itu lebih umum dari qiyas (Wahbah a-Zuhaili, 1978: 481)

Definisi di atas memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun perbedaannya adalah:

*         Terletak pada penggunaan bahasa
*         Terletak pada subjek ijtihad
*         Terletak pada metode ijtihad. Ada yang menggunanakn metode manquli (Al-Qur'an dan as-Sunnah) yaitu ittiba kepada Rosulullah yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan (Q.R al-Hasyr [59]:2). sebagian lagi menggunakan metode ma'kuli (berdasarkan ra'y dan akal)
           
            Persamaannya-persamaannya adalah :
*         Hukum yang dihasilkan bersifat zhanni
*         Objek ijtihad berkisar seputat hukum taklifi, yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliah ibadah. (Muhaimin, dkk: 1994; 188-189)

B. DASAR-DASAR IJTIHAD
            Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur'an dan al-Sunnah. Di antara ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut:
            Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitap kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-    orang yang hiyanat. (Q.S. al- Nisa [4]: 105)

Ayat lain yang menjadi dasar ijtihad terdapat juga di dalam surat al-Rum [30] ayat 21, surat al-Zumar [39] ayat 42, dan surat al-Jatsiyah [45] ayat 13.

            Adapun al-Sunnah yang menjadi dasar ijtihad di antaranya hadits 'Amr bin a-'Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad bahwa Nabi Sholallahu'alaihi wasallam bersabda :
            Apa bila seorng hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. (Muslim, II, t.th: 62)

C. SYARAT-SYARAT IJTIHAD
            Mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad dengan cara istinbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syariat) dan tathbiq (penerapan hukum). Adapun rukun-rukun ijtihad ialah sebagai berikut.

*                   Al-Waki' yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang yang tidak diterangkan oleh nas.
*                   Mujtahid, ialah orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan untuk berijidah dengan syarat-syarat tertentu.
*                   Mujtahid fih, ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).
*                   Dalil syara’ yang menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih (Nadiah Syafari al-Umari, t.th: 199-200)

Adapun mengenai syarat-syarat ijtihad, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama di dalam menentukannya. Namun pendapat-pendapat tersebut tidak saling bertentangan bahkan jika digabungkan akan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu di sini hanya akan dicantumkan satu saja dari pendapat-pendapat tersebut. Yaitu syarat-syarat mujtahid yang dicantumkan oleh Muhammad Abu Zahrah (t.th: 250-2) sebagai berikut:
*           Mengetahui bahasa Arab, karena Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab. Al-Sunnah, sebagai      penjelas Al-Qur'an juga ditulis delam bahasa Arab.
*                    Mengetahui nasikh-mansukh dalam Al-Qur'an.
*                    Mengetahui sunnah, baik perbuatan, perkataan, maupun penetapan.
*                    Mengetahui ijmak dan ikhtilaf
*                    Mengetahui qiyas.
*                    Mengetahui maqoshid al-syari'ah.
*           Memiliki pemahaman yang tepat (sihhat al-fahm) yang karenanya mujtahid dapat memahami ilmu mantiq.
*                    Memiliki niat yang baik dan keyakinan (aqidah) yang selamat.

            Menurut Muhaimin dkk. (1994: 198-199), sesuai dengan syarat-syarat yang dimiliki, mujtahid itu terbagi menjadi beberapa tingkatan. Tingkatan-tingkatan itu ialah mujtahid mutlhlaq dan mujtahid mazhab.
            Mujtahid muthlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama dari sumbernya.
Mujtahid muthlaq terbagi menjadi dua tingkatan.
Pertama, mujtahid muthlaq mustaqil, yaitu mujtahid yang dalam ijtihadnya menggunakan metode dan dasar-dasar yang ia susun sendiri bahkan metode dan dasar-dasar yang ia susun menjadi mazhab tersendiri seperti empat tokoh mazhab fikih yang terkenal yaitu seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali.
Kedua Mujtahid muthlaq muntasib, yaitu mujtahid yang telah mencapai derajat muthlaq mustaqil tetapi ia tidak menyusun metode sendiri. Contohnya, al-Mujani dari mazhab Syafi'i dan al-Hasan bin Ziyad dari mazhab Hanafi.

            Mujtahid fi al-madzhab ialah mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum-hukum agama yang tidak dan atau belum dikeluarkan oleh mazhabnya dengan cara menggunkan metode yang telah disusun oleh mazhabnya itu. Contohnya, Abu Ja'far al-Tahtawi dalam mazhab Hanafi. Kelompok mujtahid ini terbagi menjadi dua, mujtahid takhrij dan mujtahid tarjih atau disebut dengan mujtahid fatwa.

D. LAPANGAN IJTIHAD (MAJAL AL-IJTIHAD)
           
            Lapangan ijtihad ialah masalah yang diperoleh penetapan hukumnya dengan cara ijtihad.
Menurut Abu Hamid Muhammad al-Ghozali (t.th: 354), lapangan ijtihad adalah setiap hukum syara' yang tidak memiliki dalil qath'i.
Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil qoth'i al-tsubut wa dalalah tidak termasuk lapangan ijtihad. Wahhab al-Zuhaili (1978: 497) menjelaskan bahwa lapangan ijtihad itu ada dua. Pertama, sesuatu yang tidak dijelaskan oleh Allah dan Nabi Muhammad Sholallahu'alaihiwasllam dalam Al-Qur'an dan al-Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua, sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut  wa al-dalalah atau salah satu dari keduanya.

E. HUKUM IJTIHAD

A.  Wajib 'Ain, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya.
B. Wajib Kifayah, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap dan selain dia masih ada mujtahid lainnya.
C.  Sunnat, jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak atau belum terjadi.
D.  Haram, hukum ijtihad menjadi haram dilakukan atas pristiwa-pristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qath'i, baik dalam Al-Qur'an maupun al-Sunnah; atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijmak. (Wahbah al-Zuhaili, 1978: 498-9 dan Muhaimin, dkk,1994: 189)

F. IJTIHAD NABI Sholallahu'alaihiwasallam

            Para ulama menyepakati ijtihad Rasul Sholallahu'alaihiwasallam dalam urusan-urusan kemaslahatan yang bersifat keduniawian (al-mashalih al-dunyawiyah), pengaturan teknik dan strategi peperangan (tadabir al-hurub), dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan persengketaan (al-Aqdhiyah wa al-Khushumah).
            Dalam menanggapi boleh tidaknya Rasul berijtihad dalam urusan hukum-hukum agama, ulama berbeda pendapat.
Pertama, kebanyakan para ahli ushul fiqh membolehkan. Menurut mereka ini pernah dilakukan oleh Rasul Sholallahu'alaihiwasallam. Mereka berdalil dengan ayat Al-Qur'an dalam surat Ali-Imran [3]: 13, surat al-Hasyr [59]: 2, Yusuf [12]: 111, dan Ali Imran [3]: 159.
Kedua, para pengikut Abu Hanifah (Hanifah) berpendapat bahwa Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam diperintahkan untuk berijtihad setelah beliau menunggu wahyu untuk menyelesaikan suatu peristiwa yang terjadi, dan beliau mengkhawatirkan peristiwa itu lenyap begitu saja.
Ketiga, kebanyakkan pengikut Asya'irah, Ahli kalam, dan Muktajilah tidak menyetujui ijtihad beliau dalam urusan hukum-hukum agama.
            Ulama yang menolak adanya ijtihad Rosulullah Sholallahu'alaihiwasallam, juga menjadikan Al-Qur'an sebagai dalil :
            “Dan tidaklah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (Q.S. Al-Najm [53]: 3-4)

            “Katakan, “tidak patut bagiku menggantikannya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku,” (Q.S. Yunus [10]: 15)

G. IJTIHAD: SUMBER DINAMIKA
           
            Ijtihad dipandang penting disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Jarak antara kita dengan masa tasyri' semakin jauh, jarak yang jauh ini memungkinkan terlupakannya beberapa nas, kahususnya dalam as-Sunnah, yaitu masuknya hadits-hadits palsu dan masuknya perubahan terhadap nas. Oleh karena itu, para mujtahid dituntut secara bersungguh-sungguh menggali ajaran Islam yang sebenarnya melalui kerja ijtihad.

2.  Syarat disampaikan di dalam Al-Qur'an dan sunnah secara komprehentif, memerlukan penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh. Di dalamnya terdapat yang 'am dan yang khas, muthlaq dan muqayyad, hakim dan mahkum, nasikh dan mansukh, serta yang lainnya yang memerlukan penjelasan para mujtahid.







Ringkasan dari buku Metodologi Studi Islam, karya Drs. Atang Abd. Hakim, MA., Dr. Jaih Mubarok, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offset, cet. x, 2008), 27-39

Ditulis oleh teman seperjuangan:
Alpindi  hafidzohullahu ta'ala

           
           

























0 komentar:

 

Browsing Artikel

Pengikut

Total Tayangan Halaman

sinforan's cbox

Recent Posts

Pingbox

Copyright 2010 Situs Informasi dan Pengetahuan - All Rights Reserved.
Designed by Web2feel.com | Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com | Affordable HTML Templates from Herotemplates.com.