SINFORAN | Mengucapkan Jazakallahu khairan katsiran a'la ziyaratikum | Baca kisah |
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter

ADAPTASI MASYARAKAT DI KAWASAN EKOSISTEM GAMBUT












Sejak dahulu, dalam ekosistem rawa gambut sudah terdapat masyarakat yang tinggal di dalamnya, memanfaatkan potensi sumberdaya alam secara terbatas, dan bertanggung jawab hingga turut menjaga dan melestarikan keseimbangan ekosistem rawa gambut. Namun seiring dengan waktu, tuntunan kebutuhan akan sumberdaya alam dan lahan untuk pengembangan pembangunan mulai dari permukiman, industri, perkebunan sawit, dan HTI telah merambah kawasan gambut sebagai salah satu sumberdaya lahan potensial yang dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan lahan gambut untuk kepentingan tersebut telah mengubah keseimbangan ekosistem gambut dan memunculkan berbagai permasalahan ekologi, ekonomi, dan sosial antara warga pendatang dan masyarakat lokal. Nilai-nilai kearifan lokal ini hendaknya bisa menjadi salah satu acuan untuk memahami karakteristik ekosistem  gambut dalam upaya pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.
Kunci utama pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan terletak pada bagaimana mengelola sistem hidrologi gambut dengan satuan unit pengelolaan berdasarkan unit hidrologinya, dalam hal ini satuan unit kubah gambut. Berdasarkan satuan unit hidrologinya, kawasan gambut dapat diklarifikasikan dalam sistem zonasi dengan arahan pengelolaan yang berbeda-beda setiap zonasinya.
A.    Zona Konservasi
Kawasan ini terdapat pada kubah gambut yang dalam (lebih dari tiga meter) dan tidak layak dimanfaatkan karena tidak subur. Kawasan ini dapat dikelola dengan memberikan batas kawasan (zonasi) yang jelas di lapangan, pemberian izin  pemanfaatan zona konservasi untuk berbagai kepentingan. melakukan rehabilitasi lahan pada zona yang telah rusak dengan menanam tanaman lokal yang ada di kawasan tersebut, menutup saluran drainase yang terlanjur digali untuk menaikkan muka air tanah lebih dangkal, dan menerapkan peraturan yang melarang pembukaan lahan, drainase, permukiman, perkebunan dan lain-lain.
B.     Zona Perlindungan Pantai
Zona ini terletak di kawasan pesisir atau wilayah pantai yang sangat rentan terhadap perubahan alam maupun perubahan oleh kegiatan manusia. Pengelolaan pada zona ini dapat dilakaukan dengan penetapan daerah sempadan pantai, rehabilitasi zona sempadan pantai, pemanfaatan terbatas zona sempadan pantai untuk fungsi wisata alam, dan pengembangan mata pencaharian alternatif dengan budidaya perikanan yang memanfaatkan keramba sederhana.
C.    Zona Pengembangan Adaptif
Zona ini merupakan kawasan yang dicirikan memiliki lapisan gambut dangkal (kurang  dari tiga meter) dan berada pada kiri kanan alur sungai yang menjadi batas hidrologi satuan unit hidrologi gambut. Kegiatan yang dapat dikembangkan adalah mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam penyelamatan kelestarian gambut, mendorong inisiatif masyarakat dalam upaya pengelolaan  ekosistem gambut yang berkelanjutan, pengembangan mata pencaharian alternatif dengan budidaya perikanan darat menggunakan keramba di sungai atau kolam-kolam ikan, pengelolaan ekonomi alternatif yang berkelanjutan berbasis potensial lokal, pemanfaatan sumberdaya alam lokal yang bernilai ekonomi tanpa mengurangi kelestariannya, pengembangan jasa lingkungan melalui paket wisata ekologi hutan gambut, pengembangan hutan rakyat dengan tanaman meranti bakau, dan menetapkan kebijakan yang mengendalikan perkembangan permukiman.
D.    Zona Pengembangan
Zona ini merupakan kawasan yang subur dengan dominasi lahan tertutup oleh gambut topogen yang subur, kedalaman gambut antara 50-150 sentimeter, tidak terpengaruh langsung oleh sistem hidrologi kubah gambut yang terdapat di zona konservasi. Kegiatan yang dapat dikembangkan adalah dengan klarifikasi kepemilikan lahan yang jelas, peningkatan kapasitas aparat desa, lembaga adat desa, dan perangkat-perangkat desa yang lain, pengaturan yang ketat teknik drainase, pengendalian pembukaan lahan baru, pemilihan komoditas usah pertanian yang tepat,  menyediakan tenaga penyuluh pertanian lahan gambut yang memadai, pengaturan dan pengawasan penggunaan abu bakar, dan meningkatkan keterampilan masyarakat lokal.



















0 komentar:

 

Browsing Artikel

Pengikut

Total Tayangan Halaman

sinforan's cbox

Recent Posts

Pingbox

Copyright 2010 Situs Informasi dan Pengetahuan - All Rights Reserved.
Designed by Web2feel.com | Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com | Affordable HTML Templates from Herotemplates.com.