Pada bagian kali ini kita akan membicarakan tentang Islam dan kebudayaan. Hal ini penting diketahui agar dapat menjawab pertanyaan atau persoalan Islam dan kebudayaan. Di samping itu, kita pun akan mencoba mengungkap hubungan antara Islam dan kebudayaan Arab yang ada ketika kitab suci diturunkan dan hadis Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- disabdakan.
- Kebudayaan
- Pengertian Kebudayaan
- Secara Etimologi
- Secara Terminologi
Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitar, agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk keperluan masyarakat. Dengan demikian, kebudayaan pada dasarnya adalah hasil karya, rasa, dan cita-cita manusia.
Rasa yang meliputi jiwa manusia, mewujudkan segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan dalam arti yang luas. Ideologi, kebatinan, dan kesenian yang merupakan hasil exspresi jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat.
Cipta merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir orang-orang yang hidup bermasyarakat yang menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan.
Untuk kepentingan analisis, Soerjono Soekanto membagi kebudayaan dari berbagai segi. Dari sudut struktur dan tingkatannya dikenal adanya super culture yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Dalam suatu culture mungkin berkembang lagi kebudayaan-kebudayaan khusus yang tidak bertentangan dengan kebudayaan induk. Hal ini disebut subculture. Apabila kebudayaan khusus tadi bertentangan dengan kebudayaan induk maka gejala ini disebut counter culture.
- Unsur dan Fungsi Kebudayaan
- Sistem norma yang kemungkinan terjadi kerja sama antara para anggota masyarakat dalam upaya menguasai alam sekelilingnya.
- Organisasi ekonomi.
- Alat-alat dan lembaga atau petugas pendidikan.
- Organisasi kekuatan.
Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama dalam melindungi masyarakat. Teknologi paling sedikit meliputi tujuh unsur, yaitu:
- Alat-alat produktif,
- Senjata,
- Wadah,
- Makanan dan minuman,
- Pakaian dan perhiasan,
- Tempat berlindung dan perumahan,
- Alat-alat transportasi.
Berlakunya kaidah dalam suatu kelompok manusia bergantung pada kekuatan kaidah tersebut sebagai petunjuk tentang cara-cara seseorang untuk berlaku dan bertindak. Artinya kebudayaan berfungsi selama anggota masyarakat menerimanya sebagai petunjuk perilaku yang pantas. Akhirnya kita telah mengetahui bahwa kebudayaan merupakan hasil karya, rasa, dan cita-cita masyarakat. Ia memiliki unsur-unsur, tingkatan dan kegunaan.
- Islam dan kebudayaan Islam
Nurcholis Madjid menjelaskan hubungan agama dan kebudayaan. Menurutnya agama dan budaya adalah dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Agama bernilai mutlak. Sedangkan budaya sekalipun berdasarkan agama dapat berubah. Sebagaian besar budaya didasarkan pada agama dan tidak pernah terjadi sebaliknya.
Dalam pandangan Harun Nasution, agama pada hakikatnya mengandung dua kelompok ajaran. Kelompok pertama, ajaran dasar yang diwahyukan Tuhan melalui para rasul-Nya kepada masyarakat manusia. Kelompok kedua, ajaran dasar yang dijelaskan oleh para pemuka atau ahli agama.
Kelompok pertama bersifat absolut, mutlak benar, kekal, tidak pernah berubah dan tidak bisa diubah karena berdasarkan wahyu dari Tuhan. Sedangkan kelompok kedua, tidak absolut, tidak mutlak benar, tidak kekal karena hanya berupa penjelasan dan hasil pemikiran dari para pemuka agama. Kelompok kedua ini bersifat relatif, nisbi berubah dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Sebelumnya, kita telah mempelajari struktur dan tingkatan kebudayaan. Pada bagian ini, saya akan mencoba mengisi visualisasi struktur dan tingkatan kebudayaan dengan salah satu ajaran pokok agama, yaitu jual beli. Dalam Al Qur’an, Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Halalnya jual beli dan haramnya riba merupakan ajaran dasar agama Islam. Ia berlaku bagi semua umat Islam. Tetapi, unsur-unsur jual beli sudah merupakan budaya.
Selain dalam struktur kebudayaan di atas, kita juga dapat menjabarkan kebudayaan sebagaimana telah kita singgung. Dilihat dari subtansi pemahaman ulama klasik terhadap ajaran dasar agama, sistem kemasyarakatan Islam cenderung patrilineal. Hazarin menganalisis dan berkesimpulan bahwa sistem masyarakat Islam adalah bilateral. Hal itu bisa tampak jika kita meneliti proses perkawinan yang terjadi dalam Islam.
Dengan demikian, kita dapat bahwa pada tingkat praktis agama Islam merupakan produk budaya (kelompok kedua) karena ia tumbuh dan berkembang melalui pemikiran ulama. Di samping itu ia juga tumbuh dan berkembang karena terjadi interaksi sosial di masyarakat.
- Islam dan kebudayaan arab pra-islam
Secara komprehensif ciri-ciri utama tatanan Arab pra-Islam adalah sebagai berikut:
- Mereka menganut paham kesukuan.
- Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas, faktor keturunan lebih penting daripada kemampuan.
- Mengenal hierarki sosial yang kuat.
- Kedudukan wanita cenderung rendah.
- Hijaba (juru kunci Kabah)
- Siqaya (pemberi minum para pengunjung Kabah)
- Rifadla (pemberi makan para pengunjung Kabah)
- Nadwa (pemimpin rapat)
- Liwa’ (pemegang panji)
- Qiyada (pemimpin pasukan)
Kemudian bangsa Arab pra-Islam melakukan transformasi agama mereka sehingga menjadikan berhala, pohon-pohon, binatang dan jin sebagai penyerta Allah. Demi kepentingan ibadah setiap kabilah dari bangsa Arab membuat berhala masing-masing sehingga di sekitar Kabah terdapat 360 buah berhala. Dan pada umumnya mreka tidak mempercayai Hari Kiamat dan hal-hal yang terjadi setelah kematian.
Dalam bidang hukum, bangsa Arab pra-Islam menjadikan adat sebagai hukum dengan berbagai bentuknya. Dilihat dari sumber yang digunakan, hukum Arab pra-Islam bersumber adat-istiadat.
Nurcholish Madjid menyatakan bahwa tatanan masyarakat Arab pra-Islam cenderung merendahkan wanita, dan itu dapat dilihat dari dua kasus. Pertama, perempuan dapat diwariskan. Kedua, perempuan tidak memperoleh harta pusaka.
Al Qur’an adalah kitab suci yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- yang “akomodatif” terdapat hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat Arab pra-Islam. Namun, dalam Al Qur’an terdapat tawaran perbaikan yang berupa pembatalan dan perubahan, di antaranya dalam hal hukum poligini dan syarat-syarat penerimaan harta pusaka.
Demikianlah persentuhan antara Islam dan adat Arab pra-Islam. Al Qur’an mengakomodasi kebudayaan Arab yang hidup dan berkembang ketika itu dengan melakukan beberapa tawaran perubahan.
Ringkasan dari buku Metodologi Studi Islam, karya Drs. Atang Abd. Hakim, MA., Dr. Jaih Mubarok, (Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offset, cet. x, 2008), 27-39
Ditulis oleh teman seperjuangan:
Abdul Qohar hafidzohullahu ta'ala
0 komentar:
Posting Komentar